Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini

- 30 April 2023, 11:33 WIB
Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini
Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini /

"Prasad diberikan kewenangan yang substansial untuk membuat keputusan mandiri demi keuntungan korporasi," ungkap pihak pengadilan dalam keterangan yang telah disampaikan.

"Namun yang bersangkutan telah melakukan tindakan menyimpang, dia justru mempergunakan uang perusahaan guna memperkaya diri sendiri. Prasad mengantongi kompensasi senilai ratusan ribu dolar dalam bentuk gaji dan bonus dari Apple," katanya melanjutkan.

Baca Juga: India Kalahkan China Pada Jumlah Penduduk, Berikut Perbandingan Data Penduduk India Vs China!

Prasad kini diancam hukuman penjara selama tiga tahun. Hartanya senilai 5,5 juta dolar Amerika telah dirampas oleh pemerintah, dia juga wajib membayar tambahan denda sebanyak 8 juta dolar untuk uang penyitaan.

Total penyitaan yang dilakukan adalah 13,5 juta dolar. Jumlah ini diluar ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Apple sebesar 17 juta dolar.

Selain itu, ada beban lagi sekira 1,8 juta dolar untuk diserahkan kepada otoritas yang terkait buntut dari aksi menghindari pajak.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah