Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini

- 30 April 2023, 11:33 WIB
Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini
Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini /

SEMARANGKU - Seorang mantan karyawan Apple bernama Dhirendra Prasad (55) harus rela mendekam di penjara dan membayar denda 19 juta dolar Amerika Serikat atau sekira Rp272 miliar karena telah melakukan kesalahan fatal.

Prasad dinyatakan bersalah lantaran sudah melakukan aksi penipuan yang merugikan perusahaan Apple hingga 17 juta USD atau senilai Rp243 miliar.

Di bulan November 2022, eks karyawan Apple itu mengakui bahwa dirinya salah karena telah bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk menipu perusahaan dan melakukan kejahatan pajak.

Baca Juga: Kenali Plat Dinas dari Mabes TNI, TNI AD, AU dan AL Setelah Viral Video Plat Palsu TNI di TikTok

Dilansir dari The Verge, Prasad diketahui bekerja di perusahaan Apple antara tahun 2008 dan 2018. Dia merupakan petugas yang menangani rantai pasokan layanan global, pembelian suku cadang, dan berbagai kepentingan dengan vendor rekanan.

Prasad membenarkan sangkaan bahwa dia disebut telah menerima suap, mencuri suku cadang, dan memanipulasi tagihan. Keterangan tersebut ia sampaikan pada kesepakatan pengakuan secara tertulis.

Tak hanya itu, dia juga membebankan berbagai macam biaya barang yang ternyata fiktif dengan nilai cukup besar kepada perusahaan. Kejahatan ini sudah dilakukannya sejak 2011 silam.

Pria berusia 55 tahun itu juga mengakui selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak. Prasad bersekongkol dengan perusahaan vendor untuk menyamarkan uang haramnya demi menghindari pungutan pemerintah.

Sementara itu, Pengadilan Amerika Serikat menyatakan bahwa pelaku telah menyalahgunakan jabatannya untuk mencuri uang perusahaan yang bermarkas di California itu. Dia menggunakan cara terstruktur dan sistematis supaya kejahatannya tidak terbongkar.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x