Visa tersebut memungkinkan seseorang untuk dapat tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen. Kemudian mereka juga dapat mengakses beberapa layanan pemerintah seperti layanan Medicare dan Centrelink.
Protection visa tersedia dalam dua jenis, yakni tipe Subclass 866 dan Subclass 785. Persyaratan dan manfaat dari keduanya tidaklah jauh berbeda.
Hal yang membedakan adalah Subclass 866 memungkinkan pemilik untuk tinggal di negeri Kanguru secara permanen. Sementara jenis Subclass 785 hanya dapat membuat seseorang menetap sementara di sana selama 3 tahun.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus visa perlindungan Australia secara permanen sebesar 40 dolar Australia atau sekira Rp397 ribu.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa ini adalah sebagai berikut:
- Sudah berada di Australia secara legal
- Berstatus pengungsi atau seseorang yang memenuhi kriteria perlindungan pelengkap Australia
- Memenuhi persyaratan identitas pemerintah Australia
- Diperbolehkan untuk mengajukan permohonan Protection Visa
- Belum pernah mempunyai visa apa pun
- Memenuhi persyaratan keamanan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan kesehatan pemerintah Australia
- Memenuhi persyaratan karakter pemerintah Australia
- Menandatangani pernyataan nilai-nilai Australia
Durasi yang dibutuhkan untuk menerbitkan visa ini bervariatif. Proses pembuatannya dapat memakan waktu hingga 90 hari.***