Otoritas Myanmar Penjarakan Ratusan Orang Rohingya yang Coba Kabur, Komisaris Tinggi PBB Angkat Bicara

- 10 Januari 2023, 19:05 WIB
Para imigran ilegal etnis Rohingya yang terdampar di Aceh, Minggu, 25 Desember 2022.
Para imigran ilegal etnis Rohingya yang terdampar di Aceh, Minggu, 25 Desember 2022. /Humas Bakamla/ANTARA

SEMARANGKU - Otoritas Myanmar memenjarakan ratusan orang Rohingnya yang mencoba kabur dari negara itu.

Myanmar telah memenjarakan 112 orang, termasuk 12 anak-anak, dari minoritas Rohingya setelah mereka tertangkap berusaha angkat kaki dari negara tersebut.

Kelompok Rohingnya tersebut ditangkap oleh Myanmar setelah mereka ditemukan di atas perahu motor tanpa dokumen resmi.

Dari 12 anak dari kelompok Rohingya, lima anak di bawah usia 13 tahun dan dihukum dua tahun.

Baca Juga: Pendukung Bolsonaro Serbu Ibukota Brasil, Lula Geram Sebut NAZI Hingga Stalinis

Semua orang dewasa dipenjara selama lima tahun.

Sekedar informasi, Rohingya yang sebagian besar Muslim ditolak kewarganegaraan dan hak-hak dasar lainnya di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha.

Otoritas Myanmar mengklaim bahwa mereka adalah migran ilegal dari Asia Selatan.

Ratusan ribu orang meninggalkan negara itu ke negara tetangga Bangladesh pada tahun 2017 setelah penumpasan brutal oleh militer yang sekarang menjadi subjek pengadilan genosida internasional.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x