Derek Chauvin Polisi yang di Tuduh Membunuh George Floyd di Sidang

- 9 Juni 2020, 09:00 WIB
Derek Chaucvin.*
Derek Chaucvin.* /KTSP/

SEMARANGKU – Kasus meninggalnya seorang berkulit hitam, George Floyd ditangan seorang Polisi berkulit putuh menemui babak baru.

Polisi yang menangkap dan menyebabkan George Floyd meninggal ini mulai disidangkan. Mantan perwira polisi Minneapolis yang didakwa melakukan pembunuhan dalam kematian George Floyd diperintahkan untuk ditahan.

Dia ditahan dengan jaminan $ 1,25 juta (15 Milyaran) dalam pengadilan pertamanya sejak ditangkap. Dan dia akan kembali lagi di sidangkan di pengadilan pada 29 Juni nanti.

 Baca Juga: The Rock Tidak setuju dan Sampaikan Ini Pada Kebijakan Donald Trump

Derek Chauvin, 44 tahun, didakwa dengan dua tuduhan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd pada 25 Mei. George Floyd meninggal setelah dijatuhkan dan ditekan belakang lehernya oleh lutut polisi selama hampir 9 menit sambil berulang kali memohon, "Aku tidak bisa bernapas."

Kematian Floyd, terekam dalam video yang viral ini telah memicu kemarahan di seluruh dunia dan demonstrasi besar-besaran yang menyerukan keadilan kesetaraan ras di seluruh AS dan di banyak negara di lima benua.

Derek Chauvin awalnya didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga, tetapi tuduhan itu ditingkatkan setelah protes dari keluarga Floyd dan pendukung lainnya.

 Baca Juga: Minnesota Membara Dilanda Kerusuhan, WNI di Amerika Dikabarkan Aman

Tiga petugas lain yang terlibat dalam insiden itu, Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua dan pembantaian.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x