Amerika Serikat Jatuhkan Hukuman kepada Perusahaan China karena Kasus Penindasan Muslim Uighur

- 17 Desember 2021, 15:00 WIB
Joe biden. Amerika Serikat Jatuhkan Hukuman kepada Perusahaan China karena Kasus Penindasan Muslim Uighur
Joe biden. Amerika Serikat Jatuhkan Hukuman kepada Perusahaan China karena Kasus Penindasan Muslim Uighur /REUTERS/Leah Millis

SEMARANGKU - Pemerintah Biden, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi perdagangan pada beberapa perusahaan China.

Amerika Serikat sendiri menjatuhkan sanksi tersebut dengan alasan keamanan nasional.

Tak hanya itu, Amerika Serikat juga menjatuhkan hukuman karena penindasan China terhadap penduduk minoritas Muslim Uighur.

Departemen Perdagangan AS mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka memasukkan daftar hitam sejumlah perusahaan teknologi China.

Amerika Serikat juga menuduh bahwa pemerintah di China memajukkan pengawasan teknologi tinggi terhadap Muslim Uighur.

Sanksi itu melarang perusahaan-perusahaan yang terdaftar untuk berdagang atau bertukar produk dengan Amerika Serikat.

Baca Juga: Rusia Berniat Invansi Ukraina, Amerika Serikat Berikan Peringatan Tegas Tentang 'Biaya yang Harus Dibayar'

“Pengejaran ilmiah bioteknologi dan inovasi medis dapat menyelamatkan nyawa. Sayangnya, [Republik Rakyat China] memilih untuk menggunakan teknologi ini untuk mengejar kontrol atas rakyatnya dan penindasannya terhadap anggota kelompok etnis dan agama minoritas, ”kata Menteri Perdagangan Gina Raimondo dalam sebuah pernyataan dikutip dari Al Jazeera.

Sementara itu, Pakar dan kelompok hak asasi PBB memperkirakan lebih dari satu juta orang, terutama Uighur dan anggota minoritas Muslim lainnya, telah dipenjara dalam beberapa tahun terakhir di sistem kamp yang luas di Xinjiang.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x