Amerika Serikat Beri Sanksi pada 7 Pejabat China yang Lakukan Tindakan Rusak Institusi Demokrasi di Hongkong

- 17 Juli 2021, 19:45 WIB
Gambar Ilustrasi, Amerika Serikat Beri Sanksi pada 7 Pejabat China yang Lakukan Tindakan Rusak Institusi Demokrasi di Hongkong
Gambar Ilustrasi, Amerika Serikat Beri Sanksi pada 7 Pejabat China yang Lakukan Tindakan Rusak Institusi Demokrasi di Hongkong /Kevin Lanceplaine on Unsplash



SEMARANGKU – Amerika Serikat telah menjatuhkan hukuman kepada tujuh pejabat China.

Tujuh pejabat China dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat atas tindakan keras Beijing terhadap demokrasi di Hong Kong.

Hal tersebut merupakan upaya Amerika Serikat untuk meminta tanggung jawab China atas apa yang disebutnya erosi aturan hukum di bekas koloni Inggris.

Baca Juga: Menlu AS Antony Blinken Mengajak ASEAN Tolak Klaim China atas Laut Natuna Utara

Tujuh orang tersebut bernama Chen Dong, He Jing, Lu Xinning, Qiu Hong, Tan Tienui, Yang Jianping, dan Yin Zonghua.

Menteri Luar Negeri AS mengatakan bahwa pejabat China selama setahun terakhir telah merusak sistematis institusi demokrasi Hong Kong.

Seperti menunda pemilu, mendiskualifikasi legislator terpilih dari jabatannya, dan menangkap ribuan karena tidak setuju dengan kebijakan pemerintah.

"Dalam menghadapi keputusan Beijing selama setahun terakhir yang telah menahan aspirasi demokrasi orang-orang di Hong Kong, kami mengambil tindakan. Hari ini kami mengirim pesan yang jelas bahwa Amerika Serikat dengan tegas berdiri dengan warga Hong Kong," kata Blinken, Menlu AS.

Amerika serikat juga telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat senior lainnya. Termasuk pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan perwira polisi senior.

Baca Juga: Kapal Perang Amerika Serikat Diklaim Langgar Kedaulatan China Diminta Hentikan Tindakan Provokatif Tersebut

Hal tersebut karena peran mereka dalam membatasi kebebasan politik di wilayah tersebut.

Pejabat Hong Kong sebelumnya menyebut sanksi-sanksi AS itu sebagai "tindakan hegemoni yang bermusuhan".

Sementara itu, Presiden Joe Biden juga mengatakan bahwa pemerintah China telah melanggar komitmennya.

Komitmen tentang bagaimana hal itu akan berurusan dengan Hong Kong sejak kembali ke kontrol China pada tahun 1997.

Dikutip dari Al Jazeera bahwa China telah menjanjikan hak pilih universal sebagai tujuan akhir bagi Hong Kong dalam konstitusi mininya.

Undang-undang Dasar juga menyatakan kota itu memiliki otonomi yang luar dari Beijing.

Selain itu, sebagian besar aktivis dan politisi pro-demokrasi telah dijerat dan ditangkap sejak China memberlakukan undang0undang keamanan nasional.

Undang-undang tersebut untuk mengkriminalisasi apa yang dianggap subversi, pemisahan diri, terorisme atau kolusi dengan pasukan asing.

Sementara itu, juru bicara kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan bahwa Amerika Serikat harus berhenti ikut campur di Hong Kong.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x