Kemenkumham Diminta Abaikan Pengajuan Kepengurusan KLB Demokrat, Yoyok Sukawi Tunjukkan Aturan UU

- 17 Maret 2021, 19:45 WIB
Pengurus Harian DPP Partai Demokrat, AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi
Pengurus Harian DPP Partai Demokrat, AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi /Dok Partai Demokrat

SEMARANGKU – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Yoyok Sukawi meminta Kemenkumham mengabaikan pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat dari Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021lalu.

Dia menilai, Kemenkumham seharusnya bisa tegas dan mengabaikan permohonan pendaftaran kepengurusan karena tidak ada payung hukum yang mengikat.

“Sudah seharusnya rekan-rekan Kemenkumham tegas. Tegas dalam arti mengabaikan permohonan pengesahan kepengurusan dari kubu Partai Demokrat yang melaksanakan KLB tidak sebagaimana mestinya,” tuturnya di Semarang, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Restui Sosok Ini Pimpinan IMI Jateng

Baca Juga: Kunjungan Kerja di Bali, Jokowi Tinjau Langsung Vaksinasi Massal

Yoyok Sukawi menjelaskan bahwa di dalam UU, telah dijelaskan bahwa setiap anggota partai yang telah diberhentikan tidak dapat untuk membentuk suatu kepengurusan baru dengan identitas partai yang sama.

“Di UU sudah dijelaskan bahwa di pasal 26 ayat 1 UU 2 Tahun 2008 yang saat ini telah diubah dengan UU No 2 tahun 2011 bahwa setiap anggota parpol yang dipecat tidak bisa membentuk kepengurusan baru dari partai politik yang sama. Mereka yang di KLB Deli Serdang sudah dipecat,” paparnya.

Anggota Komisi X DPR RI ini juga yakin bahwa Kemenkumham akan bijak dalam menyikapi persoalan yang tengah menimpa partainya karena segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 180 Demonstran Tewas, Militer Myanmar Belum Tunjukkan Berhenti

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Demokrat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x