Habis Nyolong Tas Branded, Sosialita WNI Ditangkap di Bandara Australia

11 Juni 2020, 16:40 WIB
Sosialita Indonesia nyolong tas di Australia /7news.com.au

SEMARANGKU- Tabiat buruk bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja, salah satunya adalah perilaku mengutil, nyolong atau mencuri. Tak pandang bulu hampir semua melakukan hanya saja levelnya berbeda-beda.

Jika kemarin kita disuguhi tontonan atau berita tentang viralnya anak muda mahasiswa Indonesia yang berani melawan pembully di Amerika dan membuat bangga warga Indonesia. Kalau yang ini justru kebalikannya malah memalukan bangsa dan warga Indonesia secara umum.

Seperti tadi diawal tulisan jika orang mencuri itu hampir semua hanya saja beda tingkataannya dan jenis yang dicuri. Ada pencuri ayam, ada pencuri uang negara dan ada pula pencuri barang-barang mahal yang dilakukan oleh orang yang semestinya mempunyai kemampuan secara finansial.

 Baca Juga: Bak Pahlawan, Mahasiswa Indonesia Balas Pukul Bule Amerika Hingga K.O (Video Viral)

Ini terjadi pada salah satu warga negara Indonesia yang tertangkap di bandara setelah mengutil sebuah tas bermerek atau Branded. Perilaku wanita ini diluar negeri sungguh memalukkan dan tidak seharusnya dicontoh oleh orang lain khususnya para sosialita.

Pasalnya apa yang dilakukan ini adalah untuk sekedar memenuhu gengsi hidupnya dikomunitasnya di Indonesia. Dengan nekat ia melakukan aksi kriminal di Australia meskipun setelah itu ia tertangkap.

Artikel ini sudah tayang di Zonajakarta.com dengan judul: Malu-maluin! Nyolong Tas Branded di Australia, Sosialita Asal Indonesia Ini Ditangkap di Bandara

Baca Juga: Berapa Kerugian Tim MotoGP Saat Pembalapnya Jatuh dan Motornya Rusak?

Seperti yang Semarangku.com kutip dari dari situs resmi kepolisian Victoria, Australia police.vic.gov.au. "Polisi telah menangkap seorang wanita sehubungan dengan pencurian tas karya desainer di Southbank bulan lalu.

 Diduga seorang wanita yang belum diketahui namanya ini mendatangi sebuah toko di kompleks Jalan Whiteman sekitar pukul 12.50 siang pada 19 Mei 2020. Wanita itu awalnya meminta untuk mencoba beberapa tas tangan sebelum meminta ke penjaga toko untuk kemudian mencoba sejumlah sepatu.

 Baca Juga: Setelah Tiga Hari Tutup, Aktivitas Pasar Karangayu Mulai Tertata Rapi

Ketika karyawan toko pergi untuk mengambil sepatu dari gudang, wanita itu diduga menyembunyikan tas tersebut di dalam tasnya yang lain dan melarikan diri dari toko. Seorang warga negara Indonesia berusia 21 tahun ditangkap di Bandara Melbourne pada 7 Juni 200 saat berusaha terbang kembali ke Indonesia.

Wanita itu memiliki pakaian dan aksesoris mewah yang diduga dicuri yang diperkirakan bernilai $ 50.000. Sebuah surat perintah penggeledahan dikeluarkan untuk menggeledah kediaman yang beralamat Carlton guna mencari barang-barang yang diduga dicuri.

 Baca Juga: Gelar Simulasi, Candi Borobudur Siap Buka Untuk Wisatawan

Wanita itu telah didakwa dengan pencurian dan memiliki barang curian dan telah dijadwalkan untuk disidang di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober 2020," tulis penguman resmi kepolisian Victoria.

Sementara itu, dikutip dari 7news.com.au, WNI yang diduga seorang sosialita itu ditangkap polisi di Bandara Melbourne, Australia.

 Barang-barang yang dicurinya antara lain adalah dua tas merek LV yang dibawa kabur WNI tersebut. Dan ditaksir kedua tas ini bernilai lebih dari AUS$ 11 ribu atau setara Rp 105,8 juta.

 Baca Juga: Kota New York Kini Berbau Pesing Banyak yang 'Pipis' Sembarangan

Setelah pihak toko melaporkan kejadian ini sebentar kemudian WNI itu berhasil ditangkap polisi pada Minggu, 7 Juni 2020 waktu setempat di Bandara Melbourne saat hendak pulang ke Indonesia.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang diduga hasil curian. Sehingga jika diakumulasikan totalnya mencapai AUS$ 50 ribu atau setara Rp 405,9 juta.

 Baca Juga: Harta Karun Bernilai Lebih Dari 1 Juta Dollar di Temukan di Gunung

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Carlton, merupakan alamat tinggal si WNI dan ditemukan lebih banyak barang-barang lainnya yang juga diduga hasil curian.

WNI ini telah didakwa atas tindak pencurian dan menyimpan barang curian. Dijadwalkan, dia akan disidang di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.*(ZonaJakarta)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler