Putra Kedua Ratu Elizabeth II Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Inggris Hentikan Penyelidikan

12 Oktober 2021, 06:00 WIB
Putra Kedua Ratu Elizabeth II Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Inggris Hentikan Penyelidikan /POOL/REUTERS

SEMARANGKU - Polisi Inggris menghentikan penyelidikan atas klaim dugaan pelecehan seksual Pangeran Andrew.

Pangeran Andrew adalah putra kedua Ratu Elizabeth II yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Sementara itu, polisi Inggris mengatakan mereka tidak akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Pangeran Andrew setelah mereka melakukan peninjauan sebagai tanggapan atas penuduh Virginia Giuffre yang menuntut anggota keluarga kerajaan.

"Tinjauan ini telah selesai dan kami tidak mengambil tindakan lebih lanjut," kata polisi Metropolitan London.

Baca Juga: Staf WHO Terlibat dalam Pelecehan Seksual di Kongo Selama Wabah Ebola

Seorang wanita bernama Virginia Giuffre menuntut putra kedua Ratu Elizabeth II karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya ketika dia masih remaja.

Dia mengklaim dia diperdagangkan oleh Epstein untuk berhubungan seks dengan Andrew di London sekitar 20 tahun yang lalu ketika dia berusia 17 tahun dan di bawah umur di bawah hukum AS. Di bawah hukum Inggris, usia persetujuan adalah dan tetap 16 tahun.

Sementara itu, pangeran Andrew belum didakwa secara pidana dan telah berulang kali membantah tuduhan terhadapnya.

Pekan lalu, pengacara Andrew, diberi izin untuk memeriksa perjanjian rahasia 2009 antara Epstein dan Giuffre yang mereka harap akan membebaskannya dari semua tanggung jawab dalam kasus ini.

Baca Juga: Kata Ahmad Dhani ke Deddy Corbuzier: Pelaku Pelecehan Seksual di Penjara Pasti Digebukin

Andrew memiliki waktu hingga 29 Oktober untuk menanggapi gugatan tersebut.

Pihak berwenang juga mengatakan tinjauannya terhadap tuduhan yang dilaporkan pada bulan Juni bahwa Ghislaine Maxwell, mantan pacar Epstein, diperdagangkan, dipersiapkan dan dilecehkan wanita dan anak perempuan di Inggris, sudah selesai.

"Kami juga meninjau informasi yang disampaikan kepada kami oleh sebuah organisasi media pada Juni 2021. Tinjauan ini selesai dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil," kata kepolisian.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler