Pengadilan Israel Perbolehkan Orang Yahudi Ibadah di Masjid Al-Aqsa, Hamas : Deklarasi Jelas Atas Perang

8 Oktober 2021, 10:15 WIB
Kompleks Masjid Al Aqsa. Pengadilan Israel Perbolehkan Orang Yahudi Ibadah di Masjid Al-Aqsa, Hamas : Deklarasi Jelas Atas Perang. /Reuters/Ammar Awad

SEMARANGKU - Pengadilan Magistrat Israel telah memutuskan untuk memperbolehkan orang Yahudi melaksanakan ibadah di Masjid Al-Aqsa.

Putusan tersebut dikecam oleh Hamas dan warga Palestina terutama yang beragama Islam.

Pasalnya, keputusan pengadilan Israel tersebut dianggap sebagai konfrontasi dan deklarasi perang oleh Hamas.

Sementara itu, warga Palestina khawatir apabila putusan tersebut akan memicu perebutan wilayah oleh Yahudi Israel atas Masjid Al-Aqsa.

Baca Juga: Hasil Survei SMRC: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Capres 2024 dengan Potensi Suara Terbanyak

Kecaman tak hanya datang dari Hamas dan warga Palestina saja, Yordania yang berperan sebagai penjaga Masjid Al-Aqsa pun mengecam keputusan pengadilan Israel.

Putusan pengadilan Israel tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.

Perdana Menteri Palestina, Mohammad Ibrahim Shtayyeh pun meminta Amerika untuk memenuhi janjinya agar mempertahankan status quo kompleks tersebut.

Ia juga meminta negara-negara Arab lain untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

"Kami memperingatkan terhadap upaya Israel untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa," kata Shtayyeh dikutip Semarangku dari Al-Jazeera.

Baca Juga: Ahli Tarot Peringatkan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Akan Datang Teman yang Ingin Menyingkirkan Keduanya

Konfrontasi berdarah antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel telah berulang kali terjadi.

Semakin banyak orang Yahudi memasuki kompleks Al-Aqsa, yang mereka sebut sebagai Temple Mount, untuk berdoa.

Warga Palestina memandang, bahwa kunjungnan tersebut adalah sebuah provokasi. 

Kunjungan orang Yahudi ke Masjid Al-Aqsa juga dianggap sebagai usaha Israel untuk merusak perjanjian sebelumnya untuk memperluas kendalinya atas Palestina.

Dewan Wakaf Yordania (Awqaf), yang mengelola bangunan-bangunan Islam di kompleks Al-Aqsa pun turut angkat suara.

Baca Juga: 4 Jenis Tingkatan Manusia dalam Mengingat Allah SWT

Awqaf menyebut bahwa langkah tersebut adalah pelanggaran terhadap Islam dan kesucian Masjid Al-Aqsa.

Sementara Hamas mengatakan putusan pengadilan Israel tersebut adalah agresi terang-terangan.

Hamas juga menganggap, bahwa putusan itu merupakan deklarasi yang jelas atas perang dan melampaui hak politik.

"Agresi terang-terangan terhadap Masjid Al-Aqsha, dan deklarasi yang jelas tentang perang yang melampaui hak politik hingga agresi terhadap agama dan kesucian," kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

“Perlawanan siap dan siap untuk mengusir agresi dan membela hak-hak,” lanjut pernyataan Hamas.***

 

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler