Netizen Kritik Instagram yang Tampilkan Iklan Penjualan Properti Ilegal Israel di Tanah Palestina

29 Mei 2021, 11:23 WIB
Promosi properti ilegal Israel di tanah Palestina /Twitter/@fadiquran

SEMARANGKU – Instagram dikritik netizen usai pihaknya menampilkan iklan penjualan properti ilegal Israel yang berdiri di atas tanah Palestina.

Dilansir dari Middle East Eye 28 Mei 2021, properti ilegal Israel tersebut berdiri di utara Beit Aryeh-Ofarim, Tepi Barat Palestina.

Pengguna Twitter bernama Fadi Quran (@fadiquran) berhasil menangkap gambar penjualan properti ilegal Israel di tanah Palestina pada iklan yang diselipkan di Instagram story.

Hal itu semakin memetik kemarahan netizen di tengah penyensoran media sosial terhadap konten yang membahas tentang Palestina.

Baca Juga: Lowongan Kerja PTT BPJS Kesehatan Dibuka, Cek Syarat Dan Cara Daftar Rekrutmen Disini

Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok menghadapi tekanan yang meningkat oleh penggunanya atas pembatasan soal konten Palestina.

Mereka dituduh telah memblokir akun, membatasi, dan menyembunyikan konten yang menampilkan foto-foto pemboman Israel terhadap warga Palestina di jalur Gaza.

Media sosial juga dituduh atas pembatasan terhadap postingan yang menyertakan kata-kata “perlawanan terhadap Israel” atau tagar “Palestina”, “Hamas”, dan “Al-Aqsa”.

Dalam iklan properti ilegal Israel itu terdapat tulisan yang artinya “Lingkungan kulit putih – Kehidupan Lain di Beit Ofarim”.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 29 Mei 2021 Gratis, Bisa Langsung Ditukar Hadiah Spesial Garena Free Fire

Kemudian tulisan di bawah gambar yang berarti “Di sisi bukit, dengan pemandangan indah di tengah negara, hanya 20 menit dari Petach-Tiqva, Trawling sedang membangun lingkungan baru”.

Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang merupakan tanah milik Palestina telah melanggar aturan Konvensi Jenewa keempat.

Konvensi Jenewa keempat melarang pemindahan pemukim Israel ke daerah-daerah yang diduduki secara militer.

Konvensi itu menyebutkan ada sekitar 600.000 orang Israel yang tinggal di 140 pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki sejak tahun 1967.

Baca Juga: Dukung Ombudsman, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Usul Lakukan OTT Pelayanan Publik di Jateng 

Kantor HAM PBB (OHCHR) pada tahun 2020 menerbitkan daftar 112 bisnis yang beroperasi di pemukiman Israel.

112 bisnis itu diantaranya adalah Airbnb, Booking.com, Expedia, dan Motorola Solution yang dituduh mengambil keuntungan dari perdagangan dengan pemukiman Israel.

Meskipun dianggap ilegal menurut hukum internasional, tapi pada laporan OHCHR belum memberikan bagaimana keterlibatan perusahaan bisnis itu di dalamnya.

Seruan untuk boikot serta sanksi terhadap Israel dan perusahaan yang mengambil keuntungan dari pelanggaran hukum internasional telah diserukan oleh netizen seluruh dunia.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Middle East Eye

Tags

Terkini

Terpopuler