SEMARANGKU - Di depan Deddy Corbuzier, Ernest Prakasa menyebutkan Rachel Venya telah langgar 3 UU.
Karena kasus yang menjerat Rachel Venya bukan cuma kabur karantina tapi juga penyuapan. Ini yang membuat Ernest Prakasa dan Deddy Corbuzier keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan.
Menurut Ernest Prakasa dan Deddy Corbuzier, Rachel Venya tidak hanya membahayakan masyarakat Indonesia tetapi juga Lembaga Negara karena aksi suapnya.
Baca Juga: Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani
Baca Juga: Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Ternyata Dibantu Dua Oknum TNI yang Namanya Tidak Disebutkan
"Rachel itu sebenarnya langgar 2 Undang-Undang, sadar nggak?" kata Ernest Prakasa.
Ernest Prakasa pun menyebutkan 2 Undang-Undang yang dilanggar oleh Rachel Venya.
"UU Karantina dan UU Wabah Penyakit Menular. Rupanya itu Undang-Undang yang berbeda, gue juga baru tahu," kata Ernest Prakasa.
Tak hanya 2 Undang-Undang yang dilanggar, Rachel Venya juga diduga melanggar 1 Undang-Undang lagi yaitu penyuapan.
Setelah Rachel Venya menyuap Rp 40 juta pada Ovelina Pratiwi, maka seharusnya Rachel Venya melanggar 3 Undang-Undang.