"Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya," kata Ernest Prakasa seperti yang dikutip SEMARANGKU dari Podcast Close the Door.
Itulah yang membuat Ernest Prakasa dan Deddy Corbuzier tidak bisa menerima hukuman yang diterima Rachel Venya, yaitu denda Rp 50 juta dan hukuman 4 bulan penjara tanpa kurungan.***