Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah

- 8 Oktober 2021, 17:25 WIB
Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah.
Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah. /YouTube TransTV dan Instagram @lestykejora/

“Hamilnya karena apa nih? Kalau dia hamil, janda karena ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya sampai dia melahirkan baru boleh nikah lagi,” kata Gus Miftah.

Merujuk pada pendapat Imam Syafi'i, Gus Miftah menjalaskan akad yang dilakukan apablia mempelai wanita telah hamil di luar nikah atau karena perzinahan.

Baca Juga: Bacaan dan Makna Sholawat Badar. Perbanyak Baca Menjelang Maulid Nabi Muhammad SAW

“Menurut pendapat Imam Syafi'i boleh untuk dinikahkan, baik yang oleh menzinahinya maupun yang bukan menzinahinya,” jelas Gus Miftah.

Merujuk pada pendapat Imam Syafi'i, maka wanita yang hamil di luar nikah boleh menikah tanpa menunggu masa iddah.

Namun, lebih baik apabila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.

“Kalau orang hamil tapi dinikahkan oleh yang menghamilinya gak masalah selama rukunnya dilakukan,” ungkap Gus Miftah.

Lebih lanjut, Gus Miftah mengatakan bahwa banyak pendapat dari ulama mengenai jumlah serta cara melaksanakan akad nikah.***

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: YouTube Trans 7 Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x