Baca Juga: Kekerasan Online kepada Perempuan Meningkat, Terutama Kasus Pinjol yang Marak
Netizen, artis dan bahkan para ulama pun ikut menyoroti hal ini tak terkecuali Gus Miftah.
Gus Miftah menjelaskan, mengenai hukum akad nikah yang dilaksanakan dua kali.
Tak hanya itu, Gus Miftah juga sempat membahas mengenai akad kedua yang dilaksanakan ketika Lesti Kejora telah hamil.
Menurut Gus Miftah, umumnya orang yang telah menikah siri hanya perlu mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Biasanya kalau orang itu sudah nikah siri, nikah di KUA-nya itu cuman didaftarkan,” jelas Gus Miftah dikutip Semarangku dari kanal Youtube Trans TV Official.
Baca Juga: Rutin Minum Ramuan Herbal dari dr. Zaidul Akbar Ini Bisa Obati Asam Urat
Karena apabila akad nikah dilaksanakan dua kali, dikhawatirkan dapat memperbarui pernikahan.
“Lah kalau dianggap memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan pernikahan pertamanya,” ungkap Gus Miftah.
Sementara itu, Gus Miftah juga menjelaskan mengenai akad yang dilaksanakan ketika mempelai wanitanya telah hamil.