Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah

- 8 Oktober 2021, 17:25 WIB
Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah.
Gus Miftah Jelaskan Hukum Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora : Ada yang Salah. /YouTube TransTV dan Instagram @lestykejora/

Baca Juga: Kekerasan Online kepada Perempuan Meningkat, Terutama Kasus Pinjol yang Marak

Netizen, artis dan bahkan para ulama pun ikut menyoroti hal ini tak terkecuali Gus Miftah.

Gus Miftah menjelaskan, mengenai hukum akad nikah yang dilaksanakan dua kali.

Tak hanya itu, Gus Miftah juga sempat membahas mengenai akad kedua yang dilaksanakan ketika Lesti Kejora telah hamil.

Menurut Gus Miftah, umumnya orang yang telah menikah siri hanya perlu mendaftarkan pernikahannya di KUA.

“Biasanya kalau orang itu sudah nikah siri, nikah di KUA-nya itu cuman didaftarkan,” jelas Gus Miftah dikutip Semarangku dari kanal Youtube Trans TV Official.

Baca Juga: Rutin Minum Ramuan Herbal dari dr. Zaidul Akbar Ini Bisa Obati Asam Urat

Karena apabila akad nikah dilaksanakan dua kali, dikhawatirkan dapat memperbarui pernikahan.

“Lah kalau dianggap memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan pernikahan pertamanya,” ungkap Gus Miftah.

Sementara itu, Gus Miftah juga menjelaskan mengenai akad yang dilaksanakan ketika mempelai wanitanya telah hamil.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: YouTube Trans 7 Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x