SEMARANGKU - Gus Miftah menjelaskan mengenai hukum melaksanakan akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Selain melaksanakan akad dua kali, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga melakukan akad kedua dalam keadaan Lesti tengah hamil.
Gus Miftah pun menjelaskan hukum, melaksanakan akad dua kali dan dalam keadaan mempelai wanita hamil.
Baca Juga: Tahapan Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021, Ayo Segera Cek Hasil Seleksimu
Diketahui bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora melaksanakan akad dua kali.
Akad pertama dilaksanakan ketika Rizky Billar menikahi Lesti Kejora secara siri.
Sedangkan akad pertama, dilaksanakan ketika Rizky Billar menikahi Lesti Kejora secara negara yang ditayangkan di TV nasional.
Namun, pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora baru diumumkan pada publik usai keduanya menjalani pernikahan yang ditayangkan di TV.
Pernikahan siri yang disembunyikan tersebut, ternyata memicu berbagai reaksi dan pendapat dari masyarakat.