Baca Juga: Tak Perlu Takut Divaksinasi! Alergi Vaksin COVID-19 Jarang Terjadi, Ini Buktinya
Seperti yang diketahui Gisella Anastasia telah menjadi tersangka kasus video syur tersebut. Ia juga telah mengaku bahwa video yang beredar di sosial media beberapa waktu lalu memang video dirinya.
Selain Gisel, MYD yang merupakan pasangannya dalam video tersebut juga telah mengaku bahwa video tersebut mereka lakukan di Medan beberapa tahun silam.
Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.***