Terus Bergulir, Kini Polda Metro Jaya Akan Olah TKP ke Kota Medan Usut Kasus Video Syur Gisel-Nobu

- 9 Januari 2021, 14:16 WIB
Gisel dan MYD atau Nobu
Gisel dan MYD atau Nobu /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

SEMARANGKU - Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia (alias Gisel) dan Michael Yokinobu Defretes (atau Nobu) masih terus bergulir proses hukumnya.

Kini dikabarkan Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait video syur Gisel dan Nobu. Tempat kejadian perkara yang diketahui berada di kota Medan.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Belasan Ribu Lahan di Semarang Kritis, Ganjar Pranowo Minta Masyrakat Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Kontrak Habis Tahun Ini, Netizen Perdebatkan Nasib Girl Group Generasi Ketiga, Red Velvet, GFRIEND

Baik Gisel maupun Nobu disebutkan tidak dilakukan penahanan, namun Kombes Yusri menyebutkan bahwa mereka perlu menjalani wajib lapor.

"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ungkap Yusri.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Donald Trump Hendak Akali Twitter, Tapi Gagal dan Tweet Langsung Dihapus

Baca Juga: Tak Perlu Takut Divaksinasi! Alergi Vaksin COVID-19 Jarang Terjadi, Ini Buktinya

Seperti yang diketahui Gisella Anastasia telah menjadi tersangka kasus video syur tersebut. Ia juga telah mengaku bahwa video yang beredar di sosial media beberapa waktu lalu memang video dirinya.

Selain Gisel, MYD yang merupakan pasangannya dalam video tersebut juga telah mengaku bahwa video tersebut mereka lakukan di Medan beberapa tahun silam.

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x