MYD dan Gisel Jadi Tersangka, Netizen Sempat Tuduh Pria Ini Sebagai Pelaku Video Syur

- 30 Desember 2020, 10:00 WIB
Adhietya Mukti seorang Keybordist
Adhietya Mukti seorang Keybordist /instagram.com/@adhietya_mukti/

SEMARANGKU - Pada awal bulan November 2020 lalu publik sempat diramaikan oleh beredarnya video syur mirip Gisel. dari keramaian tersebut, nama Adhietya Mukti diduga adalah pemeran laki-laki dalam video syur tersebut.

Banyak netizen yang beranggapan bahwa Adhietya Mukti adalah sosok pria dalam video syur bersama Gisel

Banyak netizen yang mengungkapkan kecurigaannya dengan berkomentar di akun Instagram pribadi Adhietya Mukti.

Baca Juga: Intip Latihan Timnas Indonesia U-19 di Spanyol, Pemain Kedinginan Tanpa Shin Tae Yong

Baca Juga: Sah! Jokowi Resmikan Jadwal Pencairan Bantuan BST, BLT, Listrik, Prakerja, Sembako 2021

Akan tetapi, pada Selasa, 29 Desember 2020, kecurigaan tersebut ditepis sepenuhnya karena polisi sudah mengumumkan identitas laki-laki dalam video syur mirip Gisel.

Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro mengatakan bahwa orang yang ada dalam video syur tersebut adalah GA dan MYD.

Pernyataan itu didasari oleh pengakuan dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Solo Technopark Akan Disulap Jadi RS Rujukan Covid-19, Wali Koto: Relawan Bisa Jadi Karyawan

"Dan Saudari GA mengakui dan juga Saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yunus.

Tepat setelah pengumuman itu diberitakan, publik mulai bertanya-tanya siapa MYD.

Untungnya, tak perlu waktu lama, AKBP Dhany Aryanda yang merupakan Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengonfirmasi identitas MYD yang tidak lain adalah Michael Yukinobu Defretes.

Baca Juga: Warga Wuhan Mulai Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Namun Hanya untuk yang Berusia Berikut

"Ya benar (Michael Yukinobu Defretes)," kata Dhany,

Michael dan Gisel kini disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Junction Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi.

Mereka berdua diancam hukuman penjara paling sebentar 6 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah