Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani

11 Desember 2021, 17:44 WIB
Update Kasus Persidangan Rachel Venya, Putusan Pidana Tidak Perlu Dijalani /Poppy Herlina/Instagram/rachelvennya

SEMARANGKU- Buntut kasus persidangan Rachel Venya dan kekasihnya, Salim Nauderer kini telah memasuki babak akhir.

Rachel Venya dan kekasihnya kini telah resmi dinyatakan sebagai terdakwa dari kasus kaburnya mereka saat menjalani karantina.

Rachel Venya dan kekasihnya telah resmi bersalah dan sudah mendapat putusan dari hakim yakni dijatuhi hukuman pidana selama empat bulan.

Diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan sang manager, Maulida Khairunnisa dinyatakan bersalah oleh hakim karena mereka terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Ternyata Dibantu Dua Oknum TNI yang Namanya Tidak Disebutkan

Baca Juga: Kata-Kata Wartawan Dianggap Mewakili Netizen, Rachel Vennya: Benci Banget Gue

Mereka melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat kemarin.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dijelaskan karena mereka saat ini telah terbukti bersalah maka putusan empat bulan penjara resmi diputuskan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan," kata hakim.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa vonis tersebut tidak perlu dilakukan oleh terdakwa.

Menurutnya, selebgram dan kekasihnya itu saat ini sedang melakukan masa percobaan selama delapan bulan, jikaa keduanya tidak melakukan tindak pidana maka hukuman yang dijatuhkan tidak perlu dijalani.

Namun, jika keduanya selama masa percobaan melakukan tindakan pidana lainnya, maka hukuman 4 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan tetap dilakukan.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu percobaan 8 bulan berakhir," ujar Arif Budi Cahyono.

Selain itu, Hakim juga menjatuhi mereka dengan denda masing-masing Rp50 juta.

Namun jika ketiganya tidak dapat membayar nominal tersebut maka akan diganti dengan tambahan hukuman pidana satu bulan.

"Ada denda Rp50 juta, jika tidak bisa membayar terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan," ujar Arif Budi Cahyono.

Diketahui, Rachel Venya dan kolega saat ini menerima putusan dari hakim tersebut.

Hal tersebut justru membuat jaksa penuntut umum kebingungan terkait sikap mereka yang legowo menerima putusan tersebut.

"Mereka menerima. Justru jaksa yang mikir-mikir lagi," ucap Arif Budi Cahyono.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler