Mark Sungkar Diduga Korupsi, Zaskia Soal Uang Rp 399,7 Juta: Itu Haknya Papa dan Para Atlet

12 Maret 2021, 08:46 WIB
Zaskia Sungkar berikan tanggapan tentang dugaan korupsi ayahnya, Mark Sungkar /YouTube/The Sungkars Family

SEMARANGKU – Mark Sungkar diduga melakukan tindak pidana korupsi, sang putri yang juga selebriti Tanah Air mengungkapkan bahwa uang yang didapat adalah hak ayahnya dan para atlet.

Sebelumnya Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sebesar Rp 399,7 juta karena diduga membuat laporan keuangan fiktif tentang dana kegiatan Pelatihan Asian Games 2018 di Jawa Barat.

Perihal uang tersebut, Zaskia menegaskan bahwa uang tersebut adalah hak ayahnya, Mark Sungkar, dan para atlet.

Baca Juga: Jangan Panik! Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Bisa Lapor ke Layanan Ini

Mark Sungkar diduga korupsi, Zaskia ucapkan uang Rp 399,7 juta adalah hak papanya dan para atlet

“Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itu pun kita, ‘ya sudah balikin’. Shireen juga bilang, ‘ya sudahlah pah, itukan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat, susah amat’. Itu sudah dikembalikan semuanya,” kata Zaskia

Zaskia juga mengungkapkan bahwa uang yang dianggap telah merugikan negara tersebut telah dikembalikan hampir dua tahun yang lalu.

“Dari satu setengah hampir dua tahun yang lalu lah, hampir dua tahun lalu itu sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara,” ucap Zaskia.

Baca Juga: Siap-siap Patah Hati! Ikbal Fauzi ‘Rendi’ Ikatan Cinta Akan Nikahi Wanita Cantik Lulusan Kedokteran

Lebih dari itu, ia dan anak-anak Mark Sungkar yang lain yakin bahwa papa mereka bukan tipe orang yang anti terhadap tindakan korupsi.

Lebih lanjut, Zaskia mengatakan bahwa ia dan anak-anak Mark Sungkar yang lain akan terus mendukung ayah mereka.

Awal kasus dugaan korupsi Mark Sungkar berasal dari dugaan laporan keuangan fiktif dana kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Bukti Kasus Pembunuhan Roy Berhasil Dikantongi Andin

Mark Sungkar sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).

Mark Sungkar didakwa telah melakukan memperkaya diri sebesar Rp399 juta dan beberapa orang lainnya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit dari BPKP.

 Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subside Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subside Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler