Sopir Mantan Personel Trio Macan Chacha Sherly Ditetapkan Sebagai Tersangka, Langgar Aturan Ini

7 Januari 2021, 11:47 WIB
Mantan Personel Trio Macan, Chacha Sherly meninggal pada Selasa, 5 Januari 2021. /Instagram.com/@chacha.sherly/

SEMARANGKU – Sopir yang mengemudi mobil Honda HRV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan Chacha Sherly akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui sebuah kecelakaan beruntun menyebabkan Chacha meninggal dunia terjadi di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo, pada Senin, 4 Januari 2021.

Chaca Sherly eks Trio Macan yang meninggal dalam kecelakaan beruntun pada Senin, 4 Januari 2021 telah disemayamkan, namun polisi masih terus menyelidiki penyebab tabrakan tersebut.

Baca Juga: Jajal Stadion Jatidiri, Begini Tanggapan Pemain PSIS dan Pelatih M Ridwan

Baca Juga: Rowan Atkinson Tidak Mau Perankan Tokoh Mr. Bean Lagi, Alasannya Tak Terduga

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satlantas Polres Semarang menetapkan sopir berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan yang merengut nyawa Chacha Sherly.

Mobil Honda HRV yang ditumpangi eks personil Trio Macan Chaca Sherly diketahui dikemudikan oleh KU alias HK yang merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur. KU alias HK sendiri akibat kejadian itu mengalami luka ringan.

Kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo, pada Senin, 4 Januari 2021 melibatkan tujuh kendaraan mengalami kecelakaan beruntun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tawari Latihan Stadion Jatidiri, Pemain PSIS: Biasa di Permukaan Tak Rata

Baca Juga: Pemakaian Stadion Jatidiri Oleh PSIS, Tiga Hal Disiapkan Ganjar Pranowo

Berdasarkan hasil penyelidikan Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengungkapkan bahwa KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.

"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKB Aristo kepada wartawan, Kamis 7 Januari 2021 yang dilansir dari PMJ News.

Tersangka kecelakaan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ingatkan Ini ke Presiden, Arteria Dahlan: Banyak yang Mau Pensiun Malah Cawe-cawe

Baca Juga: Pendukung Donald Trump Duduki Capitol Hill Minta Batalkan Joe Biden jadi Presiden Amerika

"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," pungkasnya

Menurut Aristo, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler