Fakta-fakta Penetapan Gisel Jadi Tersangka Video Syur, dari Tanggal Pembuatan Hingga Ancaman Hukuman

29 Desember 2020, 16:27 WIB
Deretan fakta penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video syur. /Instagram.com/@gisel_la/

SEMARANGKU – Berikut ini fakta-fakta penetapan Gisel jadi tersangka video syur, mulai dari tanggal pembuatan video hingga ancaman hukuman yang mengintai pelaku, simak di sini.

Beberapa pekan lalu media sosial dihebohkan dengan beredarnya video syur yang pemeran wanitanya mirip Gisel Anastasia atau akrab disapa Gisel.

Tak lama setelahnya, berbagai pemeriksaan mulai dilakukan, dan hari ini, 29 Desember 2020, kasus tersebut menemui titik terang.

Baca Juga: Tengah Garap RUU Perlindungan PDP, Menkominfo Ajak Masyarakat Pahami Jenis Data Pribadi

Baca Juga: Jelang Ulang Tahun, V BTS Dinobatkan Sebagai Artist of the Year dan Pria Tertampan Nomor 2 di Dunia

Video syur yang dulunya berpredikat "diperankan wanita mirip Gisel" itu kini sudah berubah, karena yang bersangkutan telah mengaku.

  1. Tanggal Pembuatan Video

Walau baru beredar pada akhir tahun 2020, rupanya video syur tersebut sudah dibuat beberapa tahun sebelumnya.

Menurut keterangan resmi polisi, Gisel bersama laki-laki berinisial MYD telah merekam video itu pada tahun 2017 di hotel yang berlokasi di kota Medan.

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

  1. Gisel Sempat Enggan Menanggapi

Saat pertama kali video syur yang melibatkan dirinya tersebar, Gisel terlihat enggan memberi tanggapan.

"Sebenarnya agak males sih nanggepinnya. Cuma dari teman-teman juga kan enggak mungkin juga enggak jawab terus," kata Gisel dalam video yang diunggah channel YouTube Cumicumi pada 7 November 2020.

Gisel juga menambahkan bahwa sebenarnya sudah tahu bahwa terdapat video syur yang pemeran wanitanya mirip seperti dirinya.

Meski begitu, dapat dikatakan bahwa Gisel enggan menanggapi kasus yang menjerat dirinya pada awalnya.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Masih Istri Sah Gading Marten Saat Bikin Video Syur

Baca Juga: Xiomi Mi 11 Diluncurkan, Catat Spesifikasi, Harga, dan Penampakan Ponselnya

  1. Dipersangkakan Dua Pasal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kepada wartawan bahwa baik Gisel maupun laki-laki dalam video dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri.

Yusri melanjutkan, pihak yang bersangkutan akan dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau hukuman denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler