CEK apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK Langsung Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 19 November 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kemendikbud memberikan Apresiasi Pelaku Budaya bagi budayawan di Indonesia yang terdampak Covid-19 sebesar Rp1 juta.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud memberikan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan bagi pelaku budaya terdampak Covid-19.

Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya ini diberikan kepada dua prioritas pelaku budaya yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Rombak Organisasi! KPK Umumkan 19 Jabatan Baru dan Coret 3 Jabatan Lama, Apa Saja?

Baca Juga: Hasil Survei Vaksin Covid-19 Terbaru: Papua Bersedia, Namun 4 Daerah Ini Seakan Tidak Percaya

Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Paket Ganda Aktif Lebih Lama

Baca Juga: Terungkap! Alasan Daniel Mananta Mundur dari Indonesian Idol, Dipaksa Boy William?

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Kemudian yang termasuk Prioritas II meliputi kriteria sebagai berikut:

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Awas! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tak Bisa Cair ke Karyawan Jika Begini

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Langsung Cair 2 Kali di Tanggal Ini, Catat!

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Adapun program Apresiasi Pelaku Budaya tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, dosen, dan dokter.

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 ini bisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: WOW! Oppo Reno F4 dan Uang Total Rp1,5 Juta Telkomsel Bisa Jadi Milikmu, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Dapat BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS BSU Kemdikbud

Di dalam laman resmi tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP. Masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia dan klik tombol cek untuk melakukan pengecekan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah