- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Pelaku budaya bisa login ke link apb.kemdikbud.go.id untuk cek penerima, syarat, serta perihal lain terkait pencairan bantuan Rp1 juta untuk pelaku budaya.
Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Harga dan Spesifikasi, Siap-Siap Segera Rilis Apa Saja Keunggulannya!
Untuk cek penerima, pelaku budaya hanya perlu melampirkan nomor KTP NIK pada kolom yang tersedia di link tersebut. ***