Cuma Pakai KTP NIK Login Link apb.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 18 November 2020, 05:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp1 juta dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan Rp1 juta dari pemerintah /Piabay.com/ EmAji/

SEMARANGKU - Kabar gembira untuk pelaku budaya, karena pemerintah menyalurkan bantuan uang Rp1 juta untuk pelaku budaya.

Melalui inisiasi dari Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, bantuan Rp1 juta untuk pelaku budaya disalurkan.

Penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah bisa dicek di laman APB Kemdikbud, link bisa diklik di akhir artikel ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer ke 8 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Kembali Muncul! Ma'ruf Amin Tiba-tiba Ajak Umat Islam Agar Tidak Berpikir Sempit, Ada Apa?

Bantuan Rp1 juta dari pemerintah menyasar ke pelaku budaya yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Kini bantuan Rp1 juta untuk pelaku budaya telah memasuki tahap kedua.

Penerima bantuan tahap 1 tidak bisa dapat lagi di tahap kedua.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Tahap 3 Bermasalah Cair ke Rekening Karyawan Ini, Cek Nama

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Penyaluran dilakukan melalui Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri.

Hal tersebut dikarenakan pertimbangan kemudahan akses masyarakat terhadap kantor cabang dan kantor cabang pembantu ketiga bank tersebut yang tersebar luas di seluruh Indonesia.

Adapun syarat pelaku budaya yang menerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah sebagai berikut.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer Non PNS, Sudah Cair Rp1,8 Juta Hari Ini

Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Piala Eropa 2020, Jerman Masuk Grup Berat Hingga Penggunaan VAR Pertama Kali

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Uang Gratis Telkomsel Sebesar Rp5 Juta, Giveaway Bisa Sampai Besok, Tapi Khusus untuk Nomor Ini!

Baca Juga: Belum Cukup Dipanggil Polda Metro Jaya, Anies Baswedan Disindir Luhut, Habib Rizieq Harus Begini

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Pelaku budaya bisa login ke link apb.kemdikbud.go.id untuk cek penerima, syarat, serta perihal lain terkait pencairan bantuan Rp1 juta untuk pelaku budaya.

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Harga dan Spesifikasi, Siap-Siap Segera Rilis Apa Saja Keunggulannya!

Untuk cek penerima, pelaku budaya hanya perlu melampirkan nomor KTP NIK pada kolom yang tersedia di link tersebut. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x