Cara Dapat BSU BLT Guru Honorer Non PNS dari Pemerintah Rp1,8 Juta Langung Masuk Kantong

- 17 November 2020, 11:50 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS
Ilustrasi BLT Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS /Antara

SEMARANGKU - Jangan sampai terlewat, perhatikan dengan cermat 6 dapat bantuan subsidi upah BSU atau BLT Guru honorer Non PNS Kemendikbud dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Untuk cara dapat bantuan subsidi upah BSU atau BLT Guru honorer Non PNS, peserta harus melalui 6 mekanisme yang telah ditentukan.

Lebih lengkapnya, simak cara dapat BLT Guru honorer berikut ini.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair Kemarin, Pastikan Kamu Dapat

Baca Juga: Kamu Bisa Dapatkan Hadiah Uang Rp 5 Juta dari Telkomsel Jika penuhi Syarat Ini, Cek di Sini

Bantuan subsidi upah BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud pimpinan Nadiem Makarim menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang diberikan pemerintah Presiden Jokowi. Ada mekanisme atau cara cairkan BLT Guru honorer yang harus dilalui.

Guru honorer menjadi bagian penting dan ujung tombak dari sistem pendidikan di Indonesia selama masa pandemi. Presiden Jokowi melalui Kemendikbud menaruh perhatian khusus kepada mereka.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut bahwa para pendidik dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS dari Kemendikbud.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Presiden Jokowi Cairkan Bantuan BLT Guru Honorer Non PNS Kemendikbud, Dapat BLT Rp1,8 Juta!

Menurut Nadiem makarim, yang akan menerima bantuan ini adalah dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan. Kemudian juga tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium serta tenaga administrasi.

Hal ini diungkapkan Nadiem makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR secara daring, pada Senin, 16 November 2020.

BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud yang akan diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan sekaligus dalam satu tahap.

Baca Juga: Waspada! Presiden Jokowi Minta Polisi, TNI, Satgas Lakukan Ini! Terkait Habib Rizieq?

Baca Juga: Presiden Jokowi Cairkan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud. Ini Kata Nadiem Makariem

Bantuan tersebut rencananya ditargetkan untuk menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun, anggaran yang dialokasikan untuk program BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Menurut Nadiem Makarim, BSU atau BLT Guru honorer Kemendikbud akan sangat membantu para guru-guru dan tenaga kependidikan yang sedang berjuang dalam melangsungkan pembelajaran di tengah pandemi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair, Cek Link Ini Pastikan Namamu Sebagai Penerima

Baca Juga: Jika Punya Nomor Ini, Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta Telkomsel Bisa Masuk Kantongmu, Ini Cara Dapatnya

Begini 6 cara dapat BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud dari Presiden Jokowi

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

Baca Juga: Ngeri! China Sepakati Perdagangan Bebas dengan 14 Negara, Langkah Balasan untuk Amerika Serikat?

Baca Juga: Ternyata Vaksin Covid-19 Tidak Aman? Ini Penjelasan dari Para Ahli

3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinyatakan menerima bantuan dapat mencatat dan mempelajari informasi terkait rekening bank untuk penyaluran bantuan, persyaratan pencairan bantuan, status pencairan, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

4. Langkah berikutnya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BSU datang ke Bank Mitra Penyalur membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

5. Bank Mitra Penyalur melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disiapkan secara periodik.

6. Penerima BSU harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Juni 2021.

***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah