Masuk Link apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK, Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 17 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi Bantuan
Ilustrasi Bantuan /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

SEMARANGKU – Pemerintah memberikan bantuan Rp1 juta untuk golongan pelaku budaya atau seni. Kamu bisa ngeceknya dengan cara login apb.kemdikbud.go.id.

Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka program APB atau Apresiasi Pelaku Budaya memberikan bantuan Rp1 juta kepada golongan pelaku budaya atau seni yang terdampak pandemi.

Bantuan ini diberikan oleh Kemdikbud yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk pelaku usaha di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Gahar! Telkomsel Bagikan Hadiah Rp1,5 Juta, Oppo Reno F4+, Paket Internet 1 Tahun, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Jokowi Tegas! Ini Nasib Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Usai Kapolda Metro Jaya-Jabar Dicopot

Oleh karenanya, pemerintah menyalurkan bantuan ini tiada lain sebagai pemulihan ekonomi nasional terhadap para pelaku usaha.

Bantuan ini juga sudah berlangsung beberapa tahap sebelumnya. Maka, di bulan November ini sudah memasuki tahap kedua.

Adapun kriteria yang ditetapkan kepada penerima bantuan uang Rp1 juta yakni.

Baca Juga: Taiwan Tambah Tak Berdaya Hadapi China, Perang Saja Belum Pesawat Tempur Jet F-5 Jatuh Sendiri

Baca Juga: Hari Ini Anies Baswedan Dipanggil Polisi Jelaskan Kehadirannya di Acara Habib Rizieq, Bisa Dipidana?

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

a) Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

b) Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Tak Pedulikan Trump yang Ogah Ngaku Kalah, Biden Gercep Gandeng Perusahaan Besar AS untuk Hal Ini

Baca Juga: Perang Dingin China vs AS Memanas, Amerika Serikat disebut Gak Bernyali

c) Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

a) Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

b) Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Minggu Depan, Ternyata Segini Jumlah Kuotanya

Baca Juga: Joe Biden Akan Tunjuk Wanita Sebagai Menhan Amerika, Michele Flournoy Urus Konflik China dan AS

Selain kriteria di atas, program perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 juga tidak akan diberikan ke beberapa golongan di bawah ini:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Polisi Republik Indonesia (POLRI).

5. Karyawan BUMN.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

6. Karyawan BUMD.

7. Dosen.

8. Dokter.

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Masyarakat biisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 17 November, Ada Indonesian Idol 2020, Catat Jam Tayangnya!

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan NIK atau nomor KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x