Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Minggu Depan, Ternyata Segini Jumlah Kuotanya
Baca Juga: Joe Biden Akan Tunjuk Wanita Sebagai Menhan Amerika, Michele Flournoy Urus Konflik China dan AS
Selain kriteria di atas, program perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 juga tidak akan diberikan ke beberapa golongan di bawah ini:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Polisi Republik Indonesia (POLRI).
5. Karyawan BUMN.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
6. Karyawan BUMD.