Masuk Link apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK, Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 17 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi Bantuan
Ilustrasi Bantuan /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

Baca Juga: Hari Ini Anies Baswedan Dipanggil Polisi Jelaskan Kehadirannya di Acara Habib Rizieq, Bisa Dipidana?

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

a) Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

b) Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Tak Pedulikan Trump yang Ogah Ngaku Kalah, Biden Gercep Gandeng Perusahaan Besar AS untuk Hal Ini

Baca Juga: Perang Dingin China vs AS Memanas, Amerika Serikat disebut Gak Bernyali

c) Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

a) Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

b) Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x