Di samping itu, Menurut Menaker Ida, proses penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilakukan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca Juga: Rombak! Jokowi Beri Erick Thohir Posisi Baru, Menkeu Sri Mulyani dan Menkes Terawan Lengser
Baca Juga: Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Hingga 50 GB
Menurut rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Menaker Ida.
Menurut rekomendasi dari KPK, lanjutnya, harus ada pemadanan data penerima program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Memang Keturunan Nabi Muhammad SAW! Ini Silsilah dan Penjelasannya
Baca Juga: Bak Manfaatkan Momen, Oposisi Emmanuel Macron Ikut Kecam Pernyataan Tentang Umat Islam
“Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.