Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020 Jika Penuhi Hal-Hal Ini, Harus Maksimal di Balap Seri Valencia
Baca Juga: Rombak! Jokowi Beri Erick Thohir Posisi Baru, Menkeu Sri Mulyani dan Menkes Terawan Lengser
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.
Baca Juga: Naik Pitam! China Kecam AS Usai Mike Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China, Bakal Perang?
Baca Juga: China Marah Saat Amerika Serikat Sebut Taiwan Bukan Bagiannya, Menlu Taiwan Justru Lakukan Hal Ini
Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.