BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Termin 2 BSU Tak Ditransfer ke Wajib Pajak dan Ada Kecurangan

- 11 November 2020, 04:30 WIB
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 resmi cair tapi wajib pajak akan terima hal ini.
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 resmi cair tapi wajib pajak akan terima hal ini. /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 BSU tak ditransfer ke wajib pajak dan kemungkinan besar ada kecurangan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 BSU tak akan diterima wajib pajak karena ada keterkaitan data pekerja dan data wajib pajak.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 BSU mulai disalurkan setelah Kemnaker melakukan padanan data pekerja dan data wajib pajak, berikut penjelasnnya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Jawa Tengah Juara 1 Provinsi Terinovatif 2020, Ganjar Pranowo: Hasil Keseriusan Wilayah Jateng

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sulit Cair ke Pekerja yang Pakai Rekening Ini, Gawat Nih

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah