SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 BSU tak ditransfer ke wajib pajak dan kemungkinan besar ada kecurangan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 BSU tak akan diterima wajib pajak karena ada keterkaitan data pekerja dan data wajib pajak.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji termin 2 BSU mulai disalurkan setelah Kemnaker melakukan padanan data pekerja dan data wajib pajak, berikut penjelasnnya.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Jawa Tengah Juara 1 Provinsi Terinovatif 2020, Ganjar Pranowo: Hasil Keseriusan Wilayah Jateng
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.
Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sulit Cair ke Pekerja yang Pakai Rekening Ini, Gawat Nih