7. Buka kembali laman kemenaker.go.id
8. Klik ‘login’
9. Lengkapi profil, meliputi:
a. Foto profil
b. Biodata diri
Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Pulang, Berikut Daftar Kasus Kontroversi Selama di Indonesia
Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Selasa 10 November 2020, SMP Sederajat: Listrik Dinamis
c. Status perkawinan
d. Alamat tempat tinggal
Setelah berhasil, kunjungi porfil dan arahkan layar ke bawah lalu kamu akan menemui pemberitahuan seperti ini: