Baca Juga: Kamala Harris Terpilih Wanita Pertama Wakil Presiden Amerika, Rakyat India Sambut Gembira dan Pesta
Dan akan diberikan selama empat bulan, pencairan dilakukan sekali selama dua bulan sehingga total pencairan Rp1,2 juta.
Pekerja yang berhak menerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja yang berhak menerima BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Perang Dunia 3 Bisa Pecah Oleh Ketidakpastian Global Kata Panglima Militer Inggris Nick Carter
Baca Juga: Meski Kalah Donald Trump Masih Bisa Menjadikan China Sebagai Kambing Hitam dan Menghancurkannya
Pekerja bisa cek penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan login kemnaker.go.id.
Untuk memastikan diri menjadi salah satu dari penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu cek melalui laman kemnaker.go.id, berikut caranya.
1. Login kemnaker.go.id
2. Klik ‘daftar sekarang’ di website