BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Ditransfer ke Penerima yang Melanggar Aturan Ini

- 9 November 2020, 09:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels

SEMARANGKU - BLT BSU BPJS Ketenagaerjaan gelombang 2 tidak dicairkan ke pekerja yang melanggar aturan berikut.

Perlu diketahui bahwa BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 batch 1 kemungkinan ditransfer ke rekening pekerja mulai hari ini Senin, 9 November 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan terbarunya.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Ternyata Sempat Mengalami Hal Ini Sebelum Meninggal Dunia

Baca Juga: Donald Trump Bakal Kehilangan Perlindungan Istimewa dari Twitter dan Facebook Awal Tahun Mendatang

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," ucap Ida, dikutip SEMARANGKU dari RRI pada 8 November 2020.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja di Indonesia.

Diharapkan, bantuan tersebut bisa membantu perekonomian pekerja selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perang Dunia 3 Bisa Pecah Oleh Ketidakpastian Global Kata Panglima Militer Inggris Nick Carter

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x