BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Ditransfer ke Penerima yang Melanggar Aturan Ini

- 9 November 2020, 09:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels

Baca Juga: Kamala Harris Terpilih Wanita Pertama Wakil Presiden Amerika, Rakyat India Sambut Gembira dan Pesta

Jumlah BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu, diberikan per bulan selama empat bulan.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pekerja tidak akan dapat BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan jika melanggar aturan berikut.

Adapun aturan atau syarat yang harus dipebuhi oleh pekerja agar bisa dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Info Terbaru dan Terupdate Baca Disini!

Baca Juga: Login Link pembiayaan.depkop.go.id Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Pastikan Namamu Ada

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

Baca Juga: Joan Mir Penantang Terkuat Juara Dunia MotoGP 2020 Dibayangi Fabio Quartararo dan Alex Rins

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x