Menaker Resmi Umumkan Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2, Cek di Sini!

- 5 November 2020, 20:45 WIB
Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ancam Akan Jatuhi Sanksi
Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ancam Akan Jatuhi Sanksi /Instagram/@kemnaker

Baca Juga: Setelah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Lakukan Hal ini agar Insentif Cair

Sementara itu pencairan BLT subsidi gaji termin pertama per tanggal 23 Oktober telah mencapai 98,30 persen dari total seluruh penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung  perihal pencairan termin atau gelombang kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Gunung Merapi Berstatus Siaga, Ganjar Pranowo Beri Pesan Ini untuk Seluruh Aparat Hingga RT

Baca Juga: Selamat! Provinsi Jawa Tengah Dapat Penghargaan dari OJK, Ganjar Pranowo: Ini Tidak Mudah

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Berdasarkan paparan ini, BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dicairkan minggu pertama bulan November, yaitu antara tanggal 1 sampai 7.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Agar BLT Subsidi Gaji Tetap Lancar, Pastikan Nomor Rekeningmu Tidak Mengalami 7 Hal Berikut ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah