Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hingga Dapat SMS dan Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id/bpum

- 5 November 2020, 06:56 WIB
Jangan Lupa! Cek di e-form BRI Untuk Mencairkan BPPUM UMKM Rp2,4 Juta Cukup dengan KTP
Jangan Lupa! Cek di e-form BRI Untuk Mencairkan BPPUM UMKM Rp2,4 Juta Cukup dengan KTP /Tangkapan layar penerima Bantuan / Muhamad Zakariya/

Baca Juga: Sudah Daftar Tapi Belum Dapat SMS? Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM di Eform BRI

Dikarenakan Pendaftaran masih dibuka hingga akhir November 2020, sehingga masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran.

Pelaku usaha mikro dan UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM.

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat yang akan mendaftar diharuskan memenuhi kriteria yang ditentukan sebagai berikut ini:

Baca Juga: 7 Jenis Rekening yang Batal Dapat Transfer dari BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Cek Rekeningmu Cepat

Baca Juga: Awas! Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 11 Bisa Dicabut Jika Tidak Segera Lakukan Hal Ini

  • Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
  • Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
  • Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
  • Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
  • Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
  • Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Bakal Cair ke 12,4 Juta Pekerja, Login kemnaker.go.id Cek Penerima BLT BPJS Subsidi Gaji Gelombang 2

Baca Juga: Cair Lagi, Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Via WA, Langsung Terisi 50 GB di HP

Setelah kriteria yang ditentukan di atas sudah terpenuhi, peserta dapat melengkapi serangkaian kelengkapan dokumen untuk mendaftar dengan melengkapi beberapa data seperti berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah