Jadi, sekarang tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi PLN saja yang mendapat keringanan tarif listrik dari pemerintah.
Pemberian keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN dilakukan mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Polri Ungkap Jadwal Pemanggilan Ahmad Yani Ketua Eksekutif KAMI
Baca Juga: Jika Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Golongan Ini Tidak Bisa Daftar, Apa Kamu Termasuk?
Untuk mengecek apakah kamu termasuk pelanggan listrik nonsubsidi PLN yang mendapatkan keringanan atau tidak, kamu dapat melakukan pengecekan melalui WA maupun Web resmi PLN.
Kamu dapat menggunakan laptop atau hp yang sudah ada aplikasi WA lalu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Hubungu PLN via WA melalui nomor 08122123123
2. Pelanggan dapat memuai perbincangan dengan mengetik keyword “Listrik Gratis.”
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Jika Dibuka Bulan Ini, Rp3,55 Juta Cair, Ini Syarat Dokumen
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meteran, sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar hp.