Jadi, sekarang tidak hanya para pelanggan listrik bersubsidi saja yang mendapat keringanan tarif listrik dari pemerintah.
Untuk mengecek apakah kamu termasuk pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan keringanan atau tidak, kamu dapat melakukan pengecekan melalui WA maupun Web resmi PLN.
Baca Juga: Penyebab UMP Minimum 2021 Tidak Naik, PPP: Pemerintah hanya Memikirkan Pengusaha dan Buruh
Baca Juga: 5 Tips Kurangi Resiko Penularan COVID-19 Selama Libur Panjang
Kamu dapat menggunakan laptop atau hp yang sudah ada aplikasi WA lalu mengikuti langkah-langkah berikut:
· Hubungi PLN via WA melalui nomor 08122123123
· Pelanggan dapat memuai perbincangan dengan mengetik keyword “Listrik Gratis.”
· Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meteran, sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar hp.
· Token listrik gratis akan tampil dilayar. Contoh: Token stimulus COVID 19 Anda xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx sebesar Rpxx 125 untuk bulan x 2020
· Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh Meter.