Cair November Besok, Yuk Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Rp1,2 Juta di Sini

- 31 Oktober 2020, 16:16 WIB
Inilah cara cek penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 terbaru
Inilah cara cek penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 terbaru /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

* BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2

* Cara cek penerima BLT subsidi gaji gelombang sudah cair atau belum

* BLT subsidi gaji gelombang cair Rp 1,2 juta

SEMARANGKU – Diperkirakan cair November besok, berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji gelombang 2 dengan jumlah transferan Rp 1,2 juta.

November 2020 dijadwalkan sebagai penyaluran bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang atau termin 2.

Karyawan dengan kriteria yang sudah ditentukan bisa cek kepesertaan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi kemenaker.

Baca Juga: BBPTKG Yogyakarta: Potensi Ancaman Erupsi Gunung Merapi Semakin Dekat

Baca Juga: Bahaya! Kartu Prakerja Diblokir Hari Ini, Yuk Daftar Pelatihan di www.prakerja.go.id

Sebelumnya bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dibagikan secara berkala sebesar Rp600 ribu selama 4 kali, namun kali ini penyaluran dilakukan dua kali dengan besaran Rp 1,2 juta.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta termin 2 ini ditransfer setelah pencairan termin 1 selesai dan dievaluasi.

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji geombang 2 ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang saat menemui penerima BLT subsidi gaji ini.

Baca Juga: STAY Kritik Mnet Atas Dugaan Penghinaan dan Manipulasi Terhadap Stray Kids di Twitter

Baca Juga: Mantan Menteri Kesehatan Periode 2004-2009, Siti Fadillah Supari Hirup Udara Bebas

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Peserta dapat cek status kepesertaan dengan cara berikut:

Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Pinjamkan Suara Emasnya di Game Gran Saga, Cek MV-nya di Sini

Baca Juga: ARMY Bisa Punya Tato BTS, Big Hit Bekerja Sama Dengan Instant Tatto Luncurkan Tato Temporer

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x