Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:
1. Warga negara Indonesia
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan
Baca Juga: Tanda Tsunami Besar Datang, Segera Lari Jika Lihat Makhluk Mengerikan Ini Muncul di Pinggir Pantai
Baca Juga: Tsunami 20 Meter Pantai Selatan Pulau Jawa Bikin Heboh, Fenomena La Nina dan Cuaca Buruk Mengancam
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif***