Ternyata BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Hanya Akan Cair ke Golongan Ini, Pastikan Namamu Terdaftar

- 31 Oktober 2020, 07:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Tsunami Besar Datang, Segera Lari Jika Lihat Makhluk Mengerikan Ini Muncul di Pinggir Pantai

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Pantai Selatan Pulau Jawa Bikin Heboh, Fenomena La Nina dan Cuaca Buruk Mengancam

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x