Hal itu sesuai dengan peraturan Permenko No 11 Tahun 2020.
Bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Bila belum membeli pelatihan sampai waktu yang ditentukan, maka status kepesertaan akan dicabut.
Baca Juga: Jadwal Bola di NET TV Liga Inggris - Bundesliga Jerman: MU vs Arsenal, Bayern Munchen dan Liverpool
Baca Juga: Tim Najwa Shihab Ungkap Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demonstrasi UU Ciptaker Pakai CCTV
Dilansir Semarangku dari laman Prakerja, dana Insentif kartu Prakerja gelombang 10 akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan (untuk 4 bulan), dan masih akan mendapatkan tambahan dari insentif survei keberkerjaan dengan anggaran sejumlah Rp50 ribu untuk tiga kali survei.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara beli pelatihan, Pihak Prakerja menyarankan untuk mengunjungi laman bantuan Prakerja di www.prakerja.go.id/faq. ***