Baca Juga: Jangan Lupa Login eform.bri.co.id/bpum Setelah Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria berikut, sebagaimana dilansir dari komite UMKM.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Nominasi Penghargaan Musik Amerika AMAs 2020 Dirilis, 3 Bintang K-Pop Termasuk, Ada BTS?
Baca Juga: Yoo Jimin, Trainee SM Entertainment yang Dirumorkan Debut dengan Aespa, Tuai Reaksi Netizen Korea
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.