Baca Juga: Bantuan BST Kemensos Rp300 Ribu Cair! Ini Cara Dapat dan Lapor Jika Belum Masuk Kantongmu
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: 5 Cara Menjadi Penulis Profesional dan Mendapatkan Uang Miliaran, Simak Tips Suksesnya di Sini
Baca Juga: Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Hati-hati, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pasti Tidak Akan Cair ke 7 Rekening dengan Kondisi Ini
Baca Juga: Ingatkan Penyedia Jasa Siapkan Sarpras 3M, Ganjar : Kalau Tidak Mampu, Kami Tutup
Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.