Awas! Ini Penyebab Gagal Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Pakai KTP via Login eform.bri.co.id/bpum

- 24 Oktober 2020, 06:45 WIB
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum /Dok. Semarangku.com

SEMARANGKU - Kamu bisa cek daftar penerima BLT UMKM Banpres BPUM secara online melalui layanan BRI via login login eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi, kamu tidak bisa cek penerima melalui cara tersebut jika tidak memenuhi syarat berikut.

Perlu diketahui, BLT UMKM Banpres BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Fiks Cair, Ini Tips dan Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud via WA, Telepon, dan Fax

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair, Yuk Klaim Tambahan 10 GB dari By.U, Ini Caranya

Pelaku usaha mikro berkesempatan mendapatkan dana hibah modal sebesar Rp2,4 juta.

Untuk Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika sudah mendaftar, pendaftar akan mendapatkan notifikasi SMS jika berhasil lolos sebagai penerima.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Polri Tetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung

Selanjutnya, pendaftar diharap untuk memastikan nama penerima melalui Bank penyalur, bisa dilakukan online melalui layanan BRI via login eform.bri.co.id/bpum.

Berikut caranya.

1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Baca Juga: Yuk Login www.pln.co.id Agar Dapat Pulsa Listrik Gratis, Bisa Klaim Token dari WA, Ini Caranya!

Baca Juga: Buka Sampai November, Ini Cara Daftar BLT UMKM Banpres BPUM Cuma Modal KTP Dapat Rp2,4 Juta

Akan tetapi, kamu tidak bisa cek penerima jika kamu belum mendaftar, jadi pastikan kamu mendaftar dan mendapat notifikasi SMS BRI.

Perlu diketahui juga, pendaftar bisa dipastikan tidak lolos jika mereka tidak memenuhi syarat pendaftar berikut.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Dapatkan Pulsa Litrik Gratis PLN Oktober 2020, Bisa Klaim Token via WA dan pln.co.id, Ini Caranya!

Baca Juga: Khusus Pelanggan Telkomsel, Ini Cara Mudah Cek Kuota Internet Gratis 50 GB Kemdikbud

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x