Baca Juga: Irene Red Velvet Minta Maaf Atas Insiden Kontroversi yang Dialaminya
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Pemerintah, Cek Dulu Nomormu dan Aplikasinya Disini
3. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon
4. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing
5. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari Rp2 juta sesuai atas nama pemohon
6. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Dengan memenuhi syarat kriteria di atas, calon pendaftar bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.
Jika sudah mendaftar, bisa cek penerima melalui layanan BRI sebagai berikut.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM Program BPUM via BRI di link eform.bri.co.id/bpum.