Login depkop.go.id Susah Masuk, Coba Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Pakai Cara Ini, Dijamin Bisa Cair

- 21 Oktober 2020, 15:02 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang /Semarangku.com

SEMARANGKU - Mendaftar sebagai penerima BLT UMKM online memang bisa dilakukan dengan login link www.depkop.go.id.

Masyarakt banyak yang daftar di www.depkop.go.id, bantuan BLT UMKM langsung bisa cair ke rekening namun kadang susah masuk, bisa coba daftar pakai cara berikut ini.

Banyaknya pendaftar online tidak bisa dan link depkop.go.id yang sulit diakses mengakibatkan kekecewaan namun pendaftar BLT UMKM bisa lakukan cara lain dan bisa cair.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Hal ini tentu bisa menjadi solusi untuk cara daftar BLT UMKM selain melalui www.depkop.go.id, yakni dengan cara daftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara konvensional.

Masyarakat juga diharap tidak panik akan tidak kebagian karena menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman Pendaftaran BLT UMKM Masih dibuka.

Menurutnya bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini bakal diperpanjang hingga bulan November 2020.

Baca Juga: Kritik Penanganan Covid-19 Pemerintah di ILC, Rizal Ramli: Gak Punya Prioritas, Kebanyakan Proyek!

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Program BPUM, Link BRI Login eform.bri.co.id/bpum, Pakai KTP Saja

BLT UMKM untuk pelaku usaha ini berkesempatan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta. 

Jika pendaftaran secara online tidak berhasil, sebaiknya lakukan pendaftaran secara konvensional.

Cara ini dianggap lebih mudah dan bisa bertanya banyak seputar BLT UMKM dengan petugas bahakn syarat-syarat juga semakin dipermudah.

Baca Juga: Besok Cair! Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Smartfren

Baca Juga: Buruan Klaim! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 100 GB Youtube-Instagram dari By.U

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Yang sangat perlu diperhatikan adalah ketentuan dan syarat sebelum datang mendaftar.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan ketentuannya, cara daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Hingga Rp 7,5 Juta dari Telkomsel Cuma Pakai HP

Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Besok, Ini Cara Cek Via WA dan Call Center

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4.Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Atur Tanggung Jawab Vaksin Covid-19, Jokowi Tunjuk 2 Kementerian Ini untuk Bagi Tugas

Baca Juga: Cuma Pakai HP, Ini Tips Mudah Dapat Uang Rp 10 Juta dari Telkomsel, Segera Klaim!

5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat tersebut telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.

Bagi calon pendaftar harus memenuhi syarat tersebut sebelum mendatangi ke tempat pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x